Dana JKK Ternyata Bisa Dibobol, Pelakunya Karyawan BPJS Naker, Rp21 M pun Lenyap
Pengusutan besar-besaran kasus dugaan pembobolan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan kembali berlanjut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan dua mantan karyawan BPJS Naker sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Kapolri Ungkap 29 Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, 2 di ICU
Mereka diduga bekerja sama dengan seorang pihak swasta dalam menggarap klaim fiktif yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar.
Dua Mantan Karyawan BPJS Naker Jadi Tersangka Baru
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan jadi tersangka pembobolan dana JKK [Instagram]
Baca Juga: Ini Wajah Si Raja Tega Bikin Nyawa Hansip di Cakung Melayang
Kepala Seksi Operasional Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengonfirmasi bahwa SL dan SAN telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.
“Mereka ditetapkan tersangka atas perannya sebagai mantan karyawan,” jelas Adhya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, pekan lalu, pihak kejaksaan telah lebih dulu menetapkan RAS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka awalan dalam kasus yang menjerat dana sosial pekerja ini.
Modus Kerja Sama dan Dokumen Palsu
Kasie Penyidikan Pidsus Kejati DKI Jakarta, Suyanto Sumarta, membeberkan modus kerja sama ketiganya. SL dan SAN yang saat itu masih berstatus karyawan, disebutkan bekerja sama dengan RAS untuk melakukan klaim JKK secara fiktif.