Dapat Ancaman di Malaysia, KJRI: Kasus Band Radja Dilimpahkan ke JPU
Lifestyle

Forumterkininews.id, Kuala Lumpur - Band Radja mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan saat konser di Malaysia. Konsul Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Sigit S Widiyanto mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diucapkan vokalis Radja, Ian Kasela, bandnya mendapatkan undangan untuk performa di Johor, Malaysia. Dia mengaku pada saat konser, Band Radja mampu tampil memukau.
Namun setelah manggung, sejumlah orang masuk ke dalam ruangannya dan mengucapkan kata-kata kasar kepada mereka. Bahkan, ada yang memberikan ancaman.
Baca Juga: Empat Hari Pasca Dirilis, “Top Gun: Maverick†Raup Sejuta Penonton di Korea
Ian Kasela dkk mengadukan ini ke kepolisian setempat. KJRI Sigit S Widiyanto memastikan kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh petugas setempat.
“Nah hari itu kita dapat informasi dari pihak kepolisian Johor Bahru bahwa berkas laporan ini sudah dinaikkan ke Jaksa Penuntut Umum, atau DPP kalau di sini. Untuk kemudian mendapat rekomendasi langkah hukum apa selanjutnya,†katanya, diberitakan Antara.
Biasanya, menurut dia, dalam satu hingga tiga hari ke depan JPU akan memutuskan kelanjutan kasus tersebut. Apakah berkasnya benar sudah lengkap atau bagaimana.
Baca Juga: Cerita Pendeta Daud Tony Usai Disuntik Vaksin Nusantara
KJRI sebagai Perwakilan RI di Malaysia, kata Sigit, memiliki fungsi melindungi warga negara Indonesia yang ada di wilayah kerja mereka.
“Kami pantau secara dekat. Kita koordinasi kalau ada perkembangan dari polisi terkait perkembangan kasus dan lain-lain. Sampai hari ini sudah di JPU. Jadi istilahnya laporan Radja ditindaklanjuti aparat penegak hukum yang ada di Malaysia, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada di Malaysia,†ujar dia.
Karena kasus tersebut merupakan delik aduan, maka sama dengan di Indonesia, jaksa yang akan mengajukan tuntutan. Grup Band Radja, menurut Sigit, bisa menunjuk pengacara, istilahnya ada watch briefing.
Tapi karena ini kasus pidana maka sama seperti di Indonesia yang akan mengajukan tuntutan tentu JPU yang mewakili korban.