Lifestyle

Kendaraan Hilang di Area Parkir, Pengelola Bisa Dimintai Ganti Rugi

27 Desember 2025 | 16:52 WIB
Kendaraan Hilang di Area Parkir, Pengelola Bisa Dimintai Ganti Rugi
Kendaraan Hilang di Parkiran, Bukan Selalu Tanggung Jawab Pemilik

Kasus kehilangan kendaraan maupun barang di area parkir masih kerap terjadi dan sering memicu perdebatan antara konsumen dan pengelola parkir.

rb-1

Banyak masyarakat beranggapan bahwa risiko kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam praktiknya, jasa parkir bukan sekadar penyedia lahan, melainkan termasuk dalam bentuk penitipan kendaraan. Artinya, sejak kendaraan diserahkan dan pengguna membayar retribusi parkir, pengelola memiliki kewajiban untuk menjaga serta menjamin keamanan kendaraan hingga diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?

rb-3

Tanggung Jawab Hukum Pengelola Parkir

Pernyataan yang kerap ditemui di area parkir, seperti kehilangan bukan tanggung jawab pengelola, pada dasarnya tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum.

Baca Juga: Ahli Uji Coba Transplantasi Jantung dan Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

Klausul semacam ini dinilai sebagai perjanjian sepihak yang berpotensi merugikan konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen secara sepihak.

Secara hukum, apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang di dalamnya akibat kelalaian pengelola, konsumen berhak menuntut pertanggungjawaban.

Bentuk tanggung jawab tersebut dapat berupa penggantian kerugian sesuai dengan nilai kendaraan atau barang yang hilang, tergantung pada hasil pembuktian dan tingkat kelalaian yang terjadi.

Parkir Bukan Sekadar Lahan Ini Kewajiban PengelolanyaParkir Bukan Sekadar Lahan Ini Kewajiban Pengelolanya

Peran Konsumen dan Standar Keamanan Parkir

Selain aspek hukum, tanggung jawab pengelola parkir juga mencakup kewajiban menyediakan sistem pengamanan yang memadai. Hal ini meliputi keberadaan petugas parkir, pengawasan area parkir secara berkala, hingga penggunaan fasilitas pendukung seperti kamera pengawas untuk meminimalkan risiko tindak kejahatan.

Di sisi lain, pengguna jasa parkir juga diimbau untuk tetap berhati-hati. Menyimpan karcis parkir dengan baik, mengunci kendaraan secara benar, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dapat membantu mengurangi potensi kerugian dan mempermudah proses klaim apabila terjadi kehilangan.

Maraknya kasus kehilangan di area parkir menjadi pengingat bahwa pengelolaan parkir tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pengelola dituntut untuk meningkatkan standar keamanan, sementara konsumen perlu memahami hak-haknya agar tidak dirugikan.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman antara pengelola parkir dan pengguna jasa.

Kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas menjadi kunci terciptanya layanan parkir yang aman dan adil bagi semua pihak.

Tag Lifestyle HakKonsumen AreaParkir PerlindunganKonsumen InfoHukum