Dapat Peringatan Keras dari DPN Peradi Bersatu, Razman Arif Disarankan Minta Maaf ke MA dan Pengadilan Tinggi Jakut

Lifestyle

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:06 WIB
Dapat Peringatan Keras dari DPN Peradi Bersatu, Razman Arif Disarankan Minta Maaf ke MA dan Pengadilan Tinggi Jakut
Razman Arif Nasution ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) malam. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Pengacara Razman Arif Nasution mengaku akan mematuhi peringatan dari DPN Peradi Bersatu setelah diperiksa pada Jumat (14/2/2025) kemarin.

rb-1

Ia juga diminta meminta maaf secara langsung kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Utara.

Permintaan maaf dilakukan Razman Arif lantaran dianggap melakukan contempt of court atau merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.

Baca Juga: Klaim Bisa Hadapi Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Siap Bela Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan

rb-3

Tuduhan contempt of court muncul seusai kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Akibat kericuhan itu membuat MA akhirnya membekukan status sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo—anggota kuasa hukum Razman—yang naik ke meja sidang.

"Tak ada masalah saya diperingati, saya akan patuh, saya diperingati keras dan disuruh minta maaf, maka saya akan minta maaf," kata Razman Arif usai menjenguk Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) malam.

Baca Juga: Gegara Filter Mama Lemon Dipakai Nikita Mirzani, Polisi Periksa Dua Saksi Razman Arif Nasution

Razman Arif menambahkan, dalam waktu dekat, dirinya akan mengantarkan surat permintaan maaf kepada MA dan Pengadilan Tinggi Jakarta Utara.

"Hari Senin saya akan datang ke Mahkamah Agung untuk minta maaf nganter surat dan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Utara," jelas Razman.

"Dan alhamdulillah saya baik-baik saja sampai sekarang dan tetap mendampingi klien enggak ada masalah," lanjut Razman.

Selain itu, Razman juga menyakini bahwa melalui mekanisme tersebut, kariernya sebagai advokat masih berlanjut. Serta membungkam pernyataan Hotman Paris yang menyebut kariernya sebagai advokat tamat.

"Jangan ada yang bilang Razman kiamat, salah kalian kalau kiamat itu nanti datang dari Allah," pungkas Razman.

Razman Arif Nasution mengamuk di PN Jakut. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengambil sikap membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Hal ini buntut kericuhan dalam sidang di PN Jakut.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.

Firdaus melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016.

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. [Tangkapan Layar]

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon juga mengeluarkan surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution, pada Selasa (11/2/2025).

Razman Arif melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon pada 2 November 2015. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Razman Arif Nasution Razman Arif Razman Hotman Razman Ngamuk Firdaus Oiwobo Sumpah Advokat

Terkini