Dasco Bantah DPR Gelar Rapat Revisi UU MK Diam-diam

FTNews- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah Komisi III DPR RI secara diam-diam menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada terkesan diam-diam. Karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru. Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5).

Ia menjelaskan, bahwa revisi UU MK bahkan sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, namun sempat terkendala karena pemilu.

“Revisi UU MK ini sudah terlaksana sejak tahun lalu. Sejak januari 2023 dan sudah kami bahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 november 2023,” paparnya

Pembahasan ini, lanjutnya, juga sempat tertunda karena adanya surat keberatan dari eks Meko Polhukam Mahfud Md.

Dasco menuturkan, bahwa saat itu, Mahfud meminta DPR agar tidak segera mengesahkan UU MK. Namun kembali berlanjut setelah mendapat persetujuan Menko Polhukam baru, Hadi Tjahjanto.

“Sekali lagi, kami tegaskan DPR tidak memiliki maksud lain dalam pembahasan tersebut,”tandasnya.

Soal kapan pengesahannya, Dasco menyebut tak bisa memastikan.

Saat ini, kata Dasco, DPR juga masih mengharmonisasi substansi revisi UU MK. Menurutnya, meski DPR dan pemerintah sudah sepakat, masih ada mekanisme yang harus berlangsung.

“Sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan. Apakah kemudian itu di paripurna dalam waktu cepat atau lambat demikian,”pungkasnya.

Artikel Terkait