Datangi Bareskrim Polri, LPSK Tidak Bisa Temui Bharada E, Ini Alasannya
Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa bertemu dengan Bharada E saat mendatangi gedung Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi terkait proses perlindungan keamanan pada hari ini.
Selain itu, Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga mengajukan
justice collaborator (JC).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Kedua Wakil Ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 12.30 WIB. Keduanya langsung masuk ke ruang penyidikan. Achmadi menyampaikan maksud kedatangannya adalah berkoordinasi dan bertemu dengan penyidik termasuk Bharada E.
"Kami dari LPSK melakukan koordinasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dalam rangka proses perlindungan," kata Achmadi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Ia mengatakan, LPSK tidak bisa bertemu Bharada E karena masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Tim Khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Semuanya BAP yang terkait kan masih dilakukan pendalaman. Jadi kita nggak bisa ketemu langsung (Bharada E) hari ini. Karena memang masih dalam proses pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain ke Bareskrim Polri, LPSK juga mengagendakan untuk meminta keterangan dan asesmen Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumahnya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait permohonan perlindungan sebagai saksi yang diajukan-nya.
Dua Personel yang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka kedua, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J. Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur. Tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua..