Datangi Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Berikan Bukti-bukti Baim Wong Lakukan Kekerasan Kepadanya?
Lifestyle
.jpeg)
Paula Verhoeven bersama dengan tim kuasa hukumnya mendatangi Komnas Ham, Rabu (30/4/25), terkait perceraiannya dengan Baim Wong.
Salah satu pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menyampaikan maksud dan tujuan dirinya dan kliennya datang ke Komnas Perempuan.
“Nah pada hari ini kami ke sini usah memastikan bagaimana hak-hak perempuan itu bisa terjamin, karena kami melihat bahwa banyak hal yang sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai sesuati yang perlu diungkapkan terkait dengan pendekatan seorang perempuan,” ucap Alvon Kurnia Palma yang ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Rabu (30/4).
Baca Juga: Baim Wong Ngaku Bingung Kiano Ketakutan Ketemu Paula Verhoeven: Nggak Tahu Apa yang Dia Lihat
Kedatangan Paula Verhoeven ini disambut oleh tiga orang komisioner, yaitu Ibu Sunderi, Kang Irwan dan bapak Daden Suhendra.
“Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh suadara Baim,
Baca Juga: Polisi akan Periksa Ahli IT Terkait Kasus Prank KDRT Baim Wong
kemudia pengaduan terkait pernyataan penjabat publik yang diskriminatif” ucap Siti Aminah.
Komnas Perempuan yang diwakili oleh tiga komisioner telah menerima pengaduan yang telah dilayangkan oleh Paula Verhoeven.
“Ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gendre dalam bentuk kekersan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh ibu Paula sebagai istri,” ucap Siti Aminah.
Pihak Paula Verhoeven pun menyertakan bukti-bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensic yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan klienya mendapatkan serangan fisik.
“Kemudian juga kami menyampaikan bahwa untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam khasanah hak asasi perempuan itu dapat dikkategorikan sebaai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” ujara Siti Aminah.
Siti mengungkapkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
“Nah, di salah satu mandatnya, itu negara termasuk penjabat negara, diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang sifatmya stereotype gender,” sambung Siti Aminah.
“Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, Bapak Surya, itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicata yang harus objektif dan jujur,” imbuhnya.
Dijelaskan juga maksud dari objektif terssebut dimaksudkan bahwa tidak memasukkan opini personal. Tapi menyampaikan apa yang ada.
“Tapi di dalam pernyataan itum yang disampaikan, khususnya misalnya pernyataan terbukti, adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan itu, tidak ada kata-kata itu, itu berarti opini personal.
Siti Menegaskan bahwa juru bicara harus lebih objektif dan tidak memasukan opini personalnya sebagai laki-laki atau sebagai orang lain.