FTNews, Pekanbaru— Delapan kepala daerah di Provinsi Riau maju Pilkada 2024. Enam dari delapan pos yang ditinggalkan para kepala daerah itu harus segera diisi karenanya Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengajukan sejumlah nama ke Kementerian Dalam Negeri guna mengisi pos kepala daerah yang kosong sebagai Pjs.
Adapun delapan kepala daerah yang maju kontestasi Pilkada 2024 adalah, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. Kemudian Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.
Dari delapan pos kepala daerah itu hanya enam yang akan diisi penjabat sementara kepala daerah, karena dua pos lainnya, diisi oleh wakil kepala daerah yang sudah ada otomatis naik menjadi kepala daerah, Yakni, Rohil dan Inhu. Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat tidak maju Pilkada. Maka keduanya bakal ditunjuk sebagai Plt Bupati Rohil dan Plt Bupati Inhu.
Dilansir mediacenter.riau, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengusulkan 18 nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau ke Menteri Dalam Negeri untuk ditunjuk enam Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah.
“Iya, sudah kita usulkan nama-nama Pjs kepala daerah. Ini karena ada enam kepala daerah di Riau mengajukan cuti di luar tanggungan negara melaksanakan kampanye mulai 23 September sampai 23 November,” kata Pj Gubri.
Pj Gubri mengatakan sesuai surat edaran Mendagri, pejabat yang diusulkan menjadi Pjs kepala daerah harus dari pejabat eselon II pemerintah provinsi.
“Jadi tidak boleh dari sekretaris daerah kabupaten kota. Jika mengacu dari surat edaran Mendagri tersebut, kami diminta untuk mengusulkan tiga nama masing-masing di enam kabupaten kota, maka ada 18 nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Kenapa tiga nama? Karena di tingkat pusat ada proses seleksi lagi, berupa seleksi administrasi dan rekam jejak. Kemudian dari tiga nama itu ditunjuk satu nama terbaik untuk menjadi Pjs kepala daerah,” terangnya.
“Jadi tidak boleh mengusulkan satu nama, tapi harus tiga nama. Kemudian tidak boleh dari pejabat kabupaten kota, tapi pejabat eselon II provinsi. Jadi prosedurnya seperti itu, dan susah kita usulkan semua nama-nama calon Pjs kepala daerah. Karena dalam surat edaran itu, usulan Pjs harus masuk pada 3 September 2024,” tutupnya.***