Demi Keadilan, Okan Cornelius Turun Gunung Bantu Tante yang Jadi Korban Mafia Tanah
Lifestyle

Aktor senior Okan Cornelius terlihat mendampingi sang tante, Sinta Conro, membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin (7/7/2025), terkait dugaan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
Tanah milik Sinta seluas 1.000 meter persegi di Semarang, Jawa Tengah, diduga dipalsukan dokumennya oleh sejumlah pihak hingga menimbulkan kerugian hingga Rp 30 miliar.
Berawal dari Jalan Buntu, Okan Turun Tangan
Okan Cornelius datangi Bareskrim Mabes Polri (7/7) [Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok, Nirina Zubir Tunda Liburan Demi Biaya Kuliah Anak
Okan mengaku tergerak membantu setelah mendengar keresahan sang tante yang telah lama mencari keadilan namun tak kunjung menemukan solusi.
"Awalnya saya ditelepon dan diceritakan soal kegelisahan tante yang menghadapi jalan buntu. Karena saya kurang paham masalah pertanahan, akhirnya saya hubungi Bang Dharen untuk bantu secara hukum," jelas Okan saat ditemui di Mabes Polri.
Bersama kuasa hukum Sri Dharen, mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri agar bisa diproses secara hukum.
Baca Juga: Sertifikat Sudah Kembali, Tapi Nirina Zubir Masih Dihantui Gugatan Mafia Tanah
Harap Ada Titik Terang
Mantan suami May Lee itu menegaskan bahwa selama dokumen dan bukti yang dimiliki lengkap, proses hukum harus bisa berjalan dengan adil dan transparan.
"Sekarang sudah era keterbukaan. Selama datanya lengkap dan komunikasi dengan pihak terkait lancar, biasanya sih akan terbongkar dengan sendirinya," ucap Okan, optimistis.
Ia pun berharap, niat baik membantu keluarganya bisa membuahkan hasil. Ia percaya, dengan pendampingan hukum yang tepat, kasus ini bisa menemui titik terang.
"Mudah-mudahan dengan niat baik kami, tante bisa terbantu. Memang prosesnya tidak pendek, tapi Mabes sudah banyak membantu. Semoga ada hasilnya," tuturnya.
Empat Terlapor Dilaporkan ke Bareskrim
Okan Cornelius datangi Bareskrim Mabes Polri (7/7) [Selvianus Kopong Basar]
Kasus ini resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/262/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Terdapat empat orang terlapor, terdiri dari satu pensiunan ASN dan tiga wiraswasta. Mereka dijerat dengan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik.
(Selvianus Kopong Basar)