Demo Kemendag, Said Iqbal: Mendag Gagal Kendalikan Harga Migor

Nasional

Selasa, 22 Maret 2022 | 00:00 WIB
Demo Kemendag, Said Iqbal: Mendag Gagal Kendalikan Harga Migor

Forumterkininews.id, Jakarta - Ratusan buruh menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

rb-1

Dalam aksinya para pendemo menggelar adegan teatrikan dengan mengalungkan kertas bertulisankan "Rakyat Menderita". Tidak hanya itu, pendemo juga menuntut agar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dipecat.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan ada tiga tuntutan yang diusung dalam aksi demo. Yakni, turunkan harga minyak goreng, turunkan harga bahan pokok, dan ganti atau pecat Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Survei Indopol Sebut Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

rb-3

"Harga minyak goreng Rp 23.900 per liter sangat memberatkan buruh, petani, nelayan, pedagang kaki lima dan pengangguran. Tidak hanya mahal. Tetapi juga langka dan rakyat harus mengantri seperti pengemis," tuturnya dalam keterangan rilis, Selasa (22/3).

Padahal, kata Said, saat ini Indonesia masih menjadi produsen minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Dengan angka produksi 40 juta ton lebih per tahun.

Merujuk hal itu, buruh mengutuk keras Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian, yang tidak bisa mengendalikan negeri penghasil CPO terbesar dunia, karena minyak goreng saat ini mahal.

Baca Juga: Menjemput Bahagia Bersama BPJS Ketenagakerjaan

"Kami menuntut Menteri Perdagangan diganti karena gagal mengendalikan harga," kata Said.

Said Iqbal menyebut massa aksi yang bergerak ke Kemendag berasal dari berbagai organisasi. Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan aksi ini adalah aksi awalan yang dilakukan oleh kaum buruh dan petani.

"Jika tuntutan tidak dipenuhi, Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar dan meluas di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Tag Nasional Pecat Mendag Said Iqbal Muhammad Luthfi Presiden Buruh Tiga Tuntutan

Terkini