Forumterkininews.id, Jakarta – Terpidana korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh bisa melapor via aplikasi tanpa perlu datang ke kantor Kemenkum HAM. Hal itu dikatakan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas) Kanwil Kemenkumham DKI Ricky Dwi Biantoro.
Ricky mengatakan, Angelina bisa lapor diri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik (SMILE). Dimana aplikasi ini memiliki beragam fitur untuk lapor diri, izin keluar kota, dan ke luar negeri.
“Kami selalu menyosialisasikan aplikasi SMILE ini kepada seluruh klien Bapas Jaksel yang melakukan registrasi ataupun lapor diri perdana dengan mendatangi langsung kantor kami,” ujar Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Minggu (6/3).
“Begitupun dengan Angelina Sondakh yang Jumat lalu melakukan lapor diri. Kami sosialisasikan aplikasi SMILE ini,” imbuh dia.
Ricky mengatakan SMILE memiliki unggulan, salah satunya pelaporan diri yang dilakukan klien dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara virtual. Lebih lanjut Ricky menjelaskan, adapula layanan pengajuan izin keluar kota dan izin ke luar negeri dapat dilakukan secara digital.
“Kami menyediakan formulir digital yang dapat diisi klien dalam aplikasi SMILE. Setelah pengisian formulir, klien dapat mengunduh dokumen pengajuan untuk ditandatangani. Dokumen yang telah ditandangani tersebut kemudian dipindai dan diunggah ke aplikasi SMILE,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjalani wajib lapor yang pertama kalinya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan pada Jumat (4/3). Meskipun Angelina Sondakh telah bebas dari penjara, seluruh aktivitasnya masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan.