Deolipa Yumara Sebut Penambahan Masa Tahanan Nikita Mirzani Bisa Diperpanjang Lagi
Lifestyle

Perkembangan kasus Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys soal dugaan pemerasan dan atau TPPU, masih diselidiki penyidik Polda Metro Jaya.
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary mengatakan, masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan.
Kepastian nasib hukum Nikita Mirzani diperkirakan baru bisa diketahui pada 1 Juni 2025 mendatang.
Baca Juga: Biodata dan Agama FItri Salhuteru, Sahabat Jadi Seteru Abadi Nikita Mirzani
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tahanan dalam perkara seperti ini merupakan hal yang sah dan diperbolehkan dalam sistem hukum Indonesia.
"Pihak Polda menyampaikan apa yang terjadi. Tentunya, permasalahannya adalah penambahan masa tahanan. Apakah boleh setelah 20 hari, 40 hari lalu diperpanjang lagi, 30 hari? Itu boleh sepanjang diatur dalam KUHAP," ujar Deolipa saat ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, (3/5/2025).
Ia menekankan bahwa KUHAP memang memungkinkan adanya perpanjangan masa penahanan dalam kasus-kasus dengan ancaman hukuman tinggi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Diborgol Tiba di Kejari, Ada Perlakuan Istimewa?
Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus TPPU memiliki ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun, sehingga penyidik memiliki ruang hukum untuk memperpanjang masa tahanan.
"Karena, ancaman hukuman dari pasal TPPU di atas 9 tahun, maka KUHAP memperbolehkan masa penahanan dari 20+40, + 60 sebenarnya. Nanti, bisa saja dibagi dua menjadi 30 dan 30," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Deolipa Yumara, jika proses penyidikan masih membutuhkan waktu tambahan, bukan tidak mungkin masa tahanan Nikita Mirzani kembali ditambah hingga 30 hari lagi setelah masa perpanjangan pertama ini.
"Ini 30 yang pertama, nanti jika dibutuhkan, 30 hari selanjutnya," lanjut Deolipa, yang sebelumnya dikenal sebagai kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo.
Ia menambahkan, alasan di balik perpanjangan penahanan ini berkaitan erat dengan masih berjalannya pendalaman materi perkara yang dilaporkan oleh Reza Gladys kepada pihak kepolisian.