Di Aplikasi Mitra Darat, Bus Kecelakaan Subang Tak Miliki Izin Angkut
Nasional

FTNews -Â Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyebut, dari aplikasi Mitra Darat, Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan. Status uji berkalanya (BLU-e) berlaku hingga Desember 2023.
Kendaraan itu pun menurut Kemhub tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
Bus Trans Fajar yang membawa para pelajar SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5).
Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya Perusahaan Otobus (PO) menguji berkala armada. Masyarakat juga diimbau untuk selektif dan mengecek kelaikan armada bus lewat aplikasi Mitra Darat tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Hendro Sugiatno menegaskan, selain uji berkala armada, Kemhub juga mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya," kata Hendro di Jakarta, Minggu (12/5).
Baca Juga: Kans Timnas Indonesia Lolos dari Grup Neraka Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengutip hubdat.dephub.go.id sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Uji Berkala (KIR) wajib pemilik lakukan.
Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib uji berkala perpanjangan.
Hendro mengingatkan masyarakat, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, jangan memaksakan perjalanan.
Terkait pengujian berkala ini dapat pemerintah daerah lakukan melalui Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten dan kota. Hal ini wajib demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
Ilustrasi uji KIR bus. Foto: Antara
Sanksi Pidana
Lebih lanjut, untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan terkena pidana. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dapat sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor pasal 2.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib pengemudi maupun penumpang gunakan," ungkap Hendro.
Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Masyarakat pun harapannya bisa selektif dan mengecek kelaikan jalan armada bisa melalui aplikasi Mitra Darat. Aplikasi bisa masyarakat unduh di smartphone. Pengecekannya pun cukup mudah. Hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
"Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan. Status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi," tuturnya.
Terkait peristiwa duka yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Hendro menyampaikan belasungkawa. Kecelakaan maut itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Luka berat 12 orang dan luka ringan 20 orang.