Di Sidang MK, KPU Bantah Lakukan Kecurangan Pemilu
Nasional

FTNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan kecurangan Pemilu dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Hifdzil Alim, sebagai pihak Termohon menanggapi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Yang dimohonkan oleh paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01).
Hifdzil mengungkapkan, SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi. Sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
“Demikian tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,â€ujarnya dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).
Kemudian, Hifdzil menerangkan SIREKAP menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum.
Dalam proses yang terbuka ini, lanjutnya masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang KPPS tulis pada Formulir C Hasil.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
“Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, SIREKAP juga merupakan upaya Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat,â€tegas Hifdzil.
â€Hal tersebut sebagaimana Termohon sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024,â€lanjutnya.
Bukan Dasar Perhitungan
Menurut Termohon, Sirekap hanyalah sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Termohon.
Keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Termohon basisnya tetap penghitungan suara secara berjenjang. Mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya telah tertuang dalam Pasal 382 sampai dengan Pasal 409 UU Pemilu.
“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kecurangan Termohon yang di lakukan melalui sistem IT dan Sirekap tidak terbukti,†pungkas Hifdzil.