Fakta-Fakta Rekonstruksi Kasus Agus Difabel: Giring Korban ke Homestay hingga Peragakan 49 Adegan

Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:19 WIB
Fakta-Fakta Rekonstruksi Kasus Agus Difabel: Giring Korban ke Homestay hingga Peragakan 49 Adegan
Penyidik mendampingi penyandang disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel, di Polda NTB, Senin (9/12/2024).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung alias Agus Difabel, memasuki babak baru.

rb-1

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus pada hari ini, Rabu (11/12).

Total ada 49 reka adegan versi tersangka yang berlangsung di tiga lokasi. Jumlah adegan bertambah dari yang telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

Baca Juga: Belum Kelar Masalah Gaji, Hamish Daud Diguncang Dugaan Pelecehan Seksual

rb-3

"Ada 28 adegan yang tertuang di BAP. Tapi berkembang di lapangan ada 49 adegan," jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada awak media.

Syarif menerangkan, perubahan jumlah reka adegan berdasarkan perkembangan dalam rekonstruksi kasus di tiga lokasi kejadian.

"Itu hak dari tersangka. Kami akan tetap mengakomodasi itu. Ini (juga) menjadi bahan kami untuk pertimbangan nanti di persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolsek Pinang Datangi Polda Metro Jaya
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung alias Agus Difabel.

Tiga lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan rekonstruksi yakni di Taman Udayana dan area pinggrian Islamic Center.

Di Taman Udayana itulah awal perkenalan tersangka dengan korban.

Berikutnya, lokasi ketiga, di salah satu homestay yang menjadi tempat tersangka melakukan pelecehan seksual.

Berawal dari Taman Udayana, Agus dan korban naik motor korban—Agus dibonceng—ke area Islamic Center NTB, lalu ke NTB.

Homestay tersebut berjarak sekitar 1 kilometer dari Taman Udayana. Bentuknya seperti rumah biasa dengan banyak kamar.

Syarif mengungkapkan, terkait di lokasi homestay, ada dua versi cerita. Versi korban, tersangka yang lebih aktif.

Baik itu dari membuka pintu, membuka pakaian korban maupun pakaian pelaku.

"Sementara dari versi tersangka, yang aktif adalah korban," terang Syarif.

Penyidik Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual Agus Difabel.

Rekonstruksi kasus pelecehan seksual Agus Difabel berlangsung sekitar 3 jam.

Meski berstatus tersangka, namun Agus tidak ditahan. Ia menjadi tahanan rumah lantaran keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas.

Dalam kasus ini, Agus Difabel dikenakan dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tag Polda NTB pelecehan seksual Agus Buntung Agus Difabel

Terkini