Diberhentikan Sebagai Ketum PPP, Suharso juga Diminta Mundur dari Jabatan Menteri
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Usai diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa kembali didemo massa aksi yang berasal dari para santri. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut jabatan Suharso dari Menteri Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas).
“Kami sangat mengapresiasi PPP yang berani memecat Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP. Terlepas dari itu masih banyak permasalahan yang menyangkut Suharso,†ujar Koordinator Aksi Guntur Harahap, Selasa (6/9).
Guntur menilai, pernyataan Suharso beberapa waktu lalu menyinggung hati para santri. Maka, Guntur menuntut Presiden Jokowi untuk segera mencabut jabatan Suharso.
Baca Juga: Tim Indonesia Maju Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka
“Selain masalah amplop kiai yang menyinggung hati para santri, Suharso juga memiliki masalah lain seperti dugaan gratifikasi dan pemalsuan LHKPN. Kami pun meminta BPK dan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut,†ungkapnya.
Adapun Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP oleh Majelis Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) beberapa waktu lalu. Suharso diberhentikan buntut dari ucapannya terkait “kiai amplop†dan hal lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Sebelumnya diberitakan, Suharso Monoarfa menolak hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang melengserkan dirinya dari ketua umum dan digantikan Muhammad Mardiono.
Baca Juga: Jenazah Satu Keluarga Tewas di Apartemen Teluk Intan Dikembalikan ke Keluarga
“Begini-begini, saya masih ketua umum. Saya adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan,†kata Suharso dalam video yang beredar di Jakarta, Selasa.
Dalam video itu terlihat Suharso sedang berbicara di hadapan kader PPP di acara Bimtek DPRD Fraksi PPP Se-Indonesia yang digelar di Hotel Redtop, Pecenongan Jakarta Pusat, Selasa (6/9). Kemudian, pernyataan Suharso yang disebarkan melalui video ini dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha.