Dicecar 58 Pertanyaan Sebagai Saksi di Polres Jaksel, Nikita Mirzani: 1 Juta Persen Vadel Akan Dipenjara
Lifestyle

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Nikita Mirzani sebagai saksi atas laporannya terhadap terlapor Vadel Badjideh atas kasus asusila dan aborsi dengan korban Laura Meizani atau Lolly.
Nikita Mirzani, yang ditemani pengacara Fahmi Bachmid dan dr Oki, diperiksa sekitar 2 jam lamanya, mulai dari Pukul 13.30 WIB hingga keluar pukul 15.50 WIB.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kalau kliennya dicecar 58 pertanyaan seputar kasus Vadel Badjideh.
Baca Juga: Dear Loly, Razman Nasution Ancang-ancang Polisikan Kamu Kasus Aborsi!
"Kita barusan dilakukan pemeriksaan pada intinya ada 58 pertanyaan dan semua sudah dijelaskan dan hasil pertanyaan-pertanyaan tadi semuanya semakin terbuka masalahnya," kata Fahmi Bachmid di Polres Jaksel Rabu (30/10/2024).
"Artinya kapan terjadinya, menggunakan apa semuanya sudah disampaikan Nikita sendiri," imbuh dia.
Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku lega karena laporannya terhadap Vadel telah naik sidik.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
"Alhamdulillah lega akhirnya selesai dan nggak ada BP lagi tinggal tunggu terlapornya dipanggil," terang Nikita.
Kendati masih dalam proses, ibu tiga anak ini menyakini Vadel Badjideh (VAB) bakal ditahan mengingat kasus asusila dan aborsi telah dinyatakan naik sidik.
"Satu juta persen," ucap Nikita Mirzani sambil terkekeh.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.
Nikita Mirzani pertama kali diperiksa sebagai pelapor pada Selasa 17 September 2024 dengan membawa sejumlah barang bukti.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel teregister dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).
Vadel pun terancam Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP. Dalam laporan itu, Vadel disebut telah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. (Selvianus Kopong Basar)