Diduga Tak Transparan Jual Produk Nonhalal, Anggota DPRD Solo Laporkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran
Jawa Tengah

Kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo kembali jadi sorotan publik usai dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto ke Polresta Solo. Laporan tersebut bukan mewakili lembaga, melainkan atas nama pribadi.
Sugeng yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku merasa ditipu setelah mengetahui bahwa makanan yang ia konsumsi di rumah makan tersebut mengandung unsur nonhalal.
Sugeng menjelaskan, bahwa ia mendatangi Mapolresta Solo pada Rabu (11/6/2025) untuk membuat laporan terhadap pemilik rumah makan berinisial PR, yang diduga tidak memberikan informasi jelas terkait produk nonhalal yang dijual.
Cantumkan Simbol Halal Padahal Nonhalal
Simbol halal padahal nonhalal. [X/@tanyarlfes]Menurutnya, rumah makan tersebut tidak mencantumkan label yang menandakan bahwa makanan mereka tidak halal. Bahkan, sempat mencantumkan simbol halal pada kemasan dan spanduk.
"Saya merasa sangat dirugikan sebagai seorang muslim. Tidak ada informasi bahwa makanan yang saya konsumsi ternyata nonhalal. Ini jelas menipu dan menyesatkan," ujar Sugeng di depan awak media.
Menurut penuturan Sugeng, rumah makan Ayam Goreng Widuran sudah sejak lama dikenal oleh masyarakat sebagai tempat makan yang aman dikonsumsi oleh umat Islam.
Bahkan, beberapa anggota Komisi 4 DPRD Solo yang sebelumnya sempat memesan makanan dari sana, tak menyangka bahwa produk tersebut tidak halal.
"Ada teman saya yang pernah menjadikan ayam goreng ingkung dari sana sebagai oleh-oleh untuk acara pengajian. Semua itu dilakukan karena yakin produk tersebut halal. Kenyataannya? Tidak ada informasi yang jujur dari pihak rumah makan," tegasnya.
Bukti Laporan Sudah Diterima Polresta Solo
Sugeng mengatakan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk nota pembelian, kesaksian saksi mata, dan pemberitaan media terkait dugaan produk nonhalal di rumah makan tersebut.
Laporan itu telah diterima oleh unit Reskrim Polresta Solo dengan nomor: STBP/411/VI/2025/Reskrim.
Disebutkan pula bahwa dirinya terakhir membeli makanan dari rumah makan itu pada Senin (5/5/2025), sebelum mengetahui fakta mengenai kandungan nonhalal dalam menu tersebut.
MUI Solo Ikut Dampingi Laporan, Desak Transparansi dari Pelaku Usaha
Ayam Goreng Widuran Solo diperbolehkan buka kembali setelah ditutup sementara karena gunakan bahan non halal tanpa memberi informasi ke masyarakat. [Instagram]Sugeng tidak sendirian dalam membuat laporan ini. Ia didampingi oleh Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dedy Purnomo yang menyatakan bahwa laporan ini adalah wujud keresahan masyarakat muslim yang mengharapkan transparansi dalam penjualan produk makanan.
“Kasus ini bukan hanya soal perasaan ditipu, tapi juga menyangkut etika dan hukum. Jika pelaku usaha tidak menyampaikan dengan jujur bahwa produknya nonhalal, maka itu sudah masuk wilayah pidana,” jelas Dedy.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bisa menjadi edukasi hukum kepada pelaku usaha lainnya agar lebih bertanggung jawab dan tidak menyesatkan konsumen melalui simbol atau citra yang keliru.