Dijebloskan ke Penjara, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali Jalani Hukuman

Hukum

Jumat, 11 Februari 2022 | 00:00 WIB
Dijebloskan ke Penjara, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali Jalani Hukuman

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim eksekutor jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado.

rb-1

"Jaksa eksekusi Dormian (10/2), telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Sri Wahyumi merupakan terpidana dalam perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Telah berkekuatan hukum tetap terhadap Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan  dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ali.

Selain itu, terpidana Sri Wahyumi Maria diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian juga, terpidana Sri Wahyumi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar,  dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama 2 tahun," tuturnya.

Diketahui, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Sri Wahyumi itu merupakan pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MA memotong hukuman mantan politisi PDI-P itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi dua tahun penjara.

Namun, Sri Wahyuni kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021. Padahal ia baru saja bebas dari penjara satu hari sebelumnya.

Tag Hukum Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Tim Eksekutor Jaksa KPK

Terkini