Dikecam, Intimidasi terhadap Wartawan Peliput Konflik Wadas

Forumterkininews.id, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta mengecam intimidasi terhadap wartawan yang meliput konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Salah satunya intimidasi dilakukan oleh aparat kepolisian berbaju preman.

Kejadian intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan terus berulang hingga kini, meski sang wartawan sudah mengenakan rompi bertuliskan PWI dan ID Pers.

Pada 8 Februari 2022, wartawan Sorot.co mendapatkan intimidasi pada saat meliput aksi kekerasan di Desa Wadas. Ia sempat dipaksa oleh aparat polisi tak berseragam untuk menghapus rekaman video tentang aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambilnya dalam proses peliputan.

Sementara dia sudah menunjukkan ID Pers dan seragam bertuliskan PWI. Dia dan beberapa rekan jurnalis lain sedang meliput kedatangan aparat polisi ke Wadas dengan dalih mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Aparat kepolisian di Wadas diketahui melakukan sejumlah tindak kekerasan terhadap warga, termasuk pemukulan dan penangkapan 67 orang.

“Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” demikian penyataan AJI dan LBH Yogyakarta.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian kembali terulang, yang dialami Koresponden Tempo Yogyakarta, sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani yang mengalami intimidasi saat meliput di desa tersebut.

“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia,” demikian pernyataan AJI dan LBH Pers Yogyakarta, Minggu (13/2).

BACA JUGA:   Siap Berlaga di Piala Panglima 2023, Kontingen TNI AD Dilepas Wakasad

Shinta mengalami intimidasi oleh dua warga pendukung tambang yang menyetujui lahannya diukur di Desa Wadas, Kamis, 10 Februari 2022. Dia pun telah menjabarkan kronologi intimidasi yang dialami.

Berdasar kronologi singkat yang ditulis  Shinta, Jumat, 11 Februari 2022, intimidasi terjadi ketika dia tengah mewawancara warga pendukung tambang batu andesit di halaman masjid Dusun Winong, Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis, 10 Februari 2022.

Wawancara dilakukan untuk memenuhi penugasan Majalah Tempo dan Koran Tempo tentang laporan konflik rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.

Saat itu tengah berlangsung pertemuan warga pro penambangan dengan Anggota Komisi Hukum DPR yang tengah berkunjung. Usai pertemuan, Shinta mewawancara dua warga yang setuju lahannya diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penambangan batuan andesit.

Dia bertanya seputar sosialisasi harga tanah yang dijual warga, alasan warga setuju dengan penambangan, dan ganti rugi lahan yang dibebaskan.

Tiba-tiba, dua orang yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang tengah duduk di kursi dan ikut mendengarkan memotong proses wawancara. Perempuan warga menanyakan asal Shinta bekerja. Setelah mengetahui Shinta adalah wartawan Tempo, perempuan warga tersebut marah dan menyanggah pertanyaan Shinta.

Dia menuduh Tempo memproduksi berita bohong tentang konflik Wadas. Sedangkan yang laki-laki menyebut berkali-kali, bahwa berita Tempo hoaks. Dia menudingkan jari telunjuknya ke arah wajah Shinta sekitar satu meter. Meskipun dua orang tersebut tidak bisa menunjukkan berita bohong yang dimaksud, keduanya tetap marah-marah.

AJI dan LBH Pers menyarankan bagi publik atau siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers.

Artikel Terkait