Dilimpahkan ke Kejaksaan, Baju Tahanan Ferdy Sambo Berubah jadi Merah Bernomor 69

Hukum

Rabu, 05 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Baju Tahanan Ferdy Sambo Berubah jadi Merah Bernomor 69

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Khusus Mabes Polri resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, (5/10).

rb-1

Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi diantar ke Kejaksaan menggunakan kendaraan taktis (Rantis). Keduanya terlihat menggunakan kemeja warga orange.

Puluhan anggota Brimob berseragam loreng ikut mengawal mantan Jenderal bintang dua tersebut. Seakan tak tersentuh, para abdi negara tersebut memastikan untuk menjaga Ferdy Sambo. Tak ayal kekecewaan awak media sempat terlontar saat Ferdy Sambo diperliihatkan ke muka umum. "Woi... minggir woi, sama-sama kerja nih," teriak salah satu awak media saat Ferdy Sambo dikeluarkan.

Baca Juga: Tajir Melintir, Tiga Anggota DPR Tertua Punya Kekayaan Puluhan Miliar

rb-3

Tiba di Kejaksaan, Ferdy menjalani proses administrasi. Termasuk diantaranya adalah melepaskan kemeja orange yang melekat di tubuhnya. Kemudian, kemeja ini diganti dengan rompi merah berbalut warna hitam di bagian pundak. Dengan dikenakannya rompi merah, tanggung jawab Ferdy sambo dan kawan-kawan ada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, hasil pemeriksaan para tersangka semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebon Kosong Jagakarsa

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal. Selanjutnya Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian saat ditanya terkait penahanan para tersangka, Gatot mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Untuk penahanan itu kan kewenangan JPU, yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap duanya berikut barang bukti. Kalau kemarin itu pemeriksaan atau verifikasi oleh JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kita menggeser ke JPU," katanya.

Tag Hukum Headline Brimob Ferdy Sambo Rompi Merah Tahanan Kejaksaan

Terkini