Hukum

Dimaafkan Keluarga Brigadir J Jadi Hal Meringankan Hukuman Bharada E

15 Februari 2023 | 00:00 WIB
Dimaafkan Keluarga Brigadir J Jadi Hal Meringankan Hukuman Bharada E

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Bharada E. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa mengatakan terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Bharada E. Salah satunya yakni perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Wahyu, di PN Jaksel, pada Rabu (15/2).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Ia melanjutkan bahwa hal meringankan lainnya adalah Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Selain itu terdakwa Bharada E bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,” kata Hakim Wahyu.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Untuk diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 Tahun dan 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

Tag Hukum PN Jaksel Bharada E Brigadir J Keluarga Brigadir J Pembunuhan Berencana Hukuman Hal Meringankan Dimaafkan