Dipecat, 2 Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Ajukan Banding
Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dua dari enam polisi yang menjadi tersangka pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, dipecat dari Polri.
Putusan ini dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (17/12/2025).
"Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam konferensi pers.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Matel Tewas di Kalibata, 6 Pelaku Anggota Polri
Tidak cuma sanksi administratif, Brigadir IAM dan Bripda AMZ juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Fakta Sidang KKEP
Polri menetapkan enam anggota Polisi sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua matel di Kalibata, Jakarta Selatan. [x]Dalam sidang KKEP tersebut terungkap fakta bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh dua matel.
Baca Juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata, Kompolnas Soroti Kekerasan Aparat
Selanjutnya, Brigadir IAM mendapat informasi dari grup WA bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel di Kalibata.
"Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," jelas Erdi.
Atas peran tersebut, majelis sidang KKEP menjerat dua personel Yanma tersebut dengan dua pasal.
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas putusan itu, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.
Empat Tersangka Dijatuhi Sanksi Demosi
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB dijatuhi sanksi demosi dan sanksi etika.
Adapun peran dari keempat personel tersebut dalam kasus ini hanyalah mengikuti ajakan senior.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," kata Erdi.
Keempatnya juga menyatakan banding atas putusan sidang KKEP.
Adapun kasus pengeroyokan ini menyebabkan dua orang matel yang berinisial NAT dan MET tewas.