Sumatera Utara

Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Intimidasi, Deddy Irawan: Panitera Pengganti dan Rekan Jurnalis Akan Dipanggil

07 Maret 2025 | 19:26 WIB
Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Intimidasi, Deddy Irawan: Panitera Pengganti dan Rekan Jurnalis Akan Dipanggil
Deddy Irawan didampingi LBH Medan saat diwawancarai wartawan. [FT News/Reza Syahputra]

Wartawan Mistar, Deddy Irawan diperiksa penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kasus dugaan intimidasi yang dilakukan preman terhadap dirinya saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/3/2025).

rb-1

Kedatangan Deddy didampingi oleh petugas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. "Saya memenuhi panggilan Polrestabes Medan atas laporan yang saya buat terkait dugaan intimidasi saat meliput di PN Medan tanggal 25 Februari 2025," ujar Deddy.

Pria 23 tahun itu menambahkan, dirinya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Deddy tak menampik Panitera Pengganti (PP) PN Medan bernama Sumardi yang saat kejadian ada di lokasi juga akan dipanggil penyidik.

Baca Juga: Polisi : Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Tergelincir Diduga Hendak Merokok

rb-3

Deddy Irawan didampingi petugas LBH Medan. [FT News/Reza Syahputra]

"Kemudian, ada beberapa saksi lain rekan-rekan jurnalis yang akan dipanggil. Secepatnya dipanggil karena penyidik masih menyusun surat panggilan itu," tambah Deddy.

Wartawan Harian Mistar ini berharap, laporan yang dibuatnya agar segera diusut tuntas supaya memberikan efek jera kepada pelaku.

"Harapan saya pelaku cepat ditangkap supaya ada pelajaran dan efek jera. Agar kejadian intimidasinya tak terjadi lagi di masa yang akan datang," harap pria yang sedang menunggu anak pertamanya ini.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Polisi Soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang: Lambat Penanganan

Sebelumnya, Deddy Irawan resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam. Deddy melaporkan preman yang mengawal terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska.

Deddy Irawan menunjukkan bukti laporan. [FT News/Reza Syahputra]

Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada polisi, Deddy mengatakan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Tag Jurnalis Polisi Intimidasi Polrestabes Medan wartawan mistar desiska boru sihite