Diringkus Tak Sampai 24 Jam, Pembunuh Sopir Taksi Online Ditembak Polisi

Sumatra Utara

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:28 WIB
Diringkus Tak Sampai 24 Jam, Pembunuh Sopir Taksi Online Ditembak Polisi
Kapolrestabes medan dan jajaran memaparkan hasil penangkapan pelaku pembunuhan. [FT News/Reza Syahputra]

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil menangkap Fadli (F), tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Jannus Welman Simanjuntak (44) di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

rb-1

Dari hasil pengembangan, tersangka berusia 45 tahun ini ditembak di kedua kakinya karena berusaha untuk kabur. Dia pun kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka ditangkap di Simpang Selayang, Kota Medan pada Senin (24/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak

rb-3

"Setelah pelaku ditangkap tak sampai 24 jam, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (ditembak)," kata Gidion saat menggelar konfrensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (25/2/2025).

Tersangka Fadli. [FT News/Reza Syahputra]

Orang nomor satu di Polrestabes Medan itu menambahkan, mayat Jannus ditemukan pada Senin (24/2/2025) pukul 16.00 WIB, di Jalan Dusun IV Namo Bintang Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara (Sumut).

Sedangkan Jannur dibunuh Fadli pada Minggu (23/2/2025) pukul 20.00 WIB, di Jalan Pariama Ladang Bamboo Desa Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Sumut.

Baca Juga: Driver Ojol di Medan Bawa Tas Berisi Mayat Bayi, Polisi Selidiki Pengirim Paket

"Pelaku dijerat pembunuhan berencana dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambah Gidion. Kapolrestabes Medan menjelaskan satu pelaku lain berinisial H masih dalam pengejaran polisi.

Diketahui, peristiwa pembunuhan berencana itu berawal pada Jumat (21/2/2025), tersangka Fadli menelpon H untuk meminjam uang dan membayar utang. Oleh H, Fadli disuruh untuk mencari mobil dan akan diberi Rp25 juta.

Pada Minggu (23/2/2025) pukul 15.00 WIB, tersangka sudah mempersiapkan pisau dari rumah untuk merencanakan perampokan dengan cara memesan aplikasi Indriver. "Pukul 19.00 WIB, tersangka memesan Indriver dari Jalan Bunga Pariama menuju ke Jalan Eka Rasmi," ujar Gidion.

Kapolrestabes Medan beserta jajaran menunjukan barang bukti. [FT News/Reza Syahputra]

Setelah dapat sopir yang ternyata adalah Jannur, mereka pun bergerak menuju ke lokasi tujuan. Sekitar 1 KM berjalan, tersangka menyuruh korban berhenti dengan alasan kakaknya mau naik juga. Saat berhenti, tersangka lain langsung mengarahkan pisaunya ke arah leher korban.

"Tersangka menggorok leher korban hingga jatuh ke kursi sebelah kiri. Lalu, tersangka juga menusukkan pisaunya ke badan korban beberapa kali hingga tak bernyawa," ucap Gidion.

Selanjutnya, tersangka membuang mayat korban di tepi semak-semak Desa Kutalimbaru. Setelah mengambil barang-barang korban, tersangka menemui H di Jalan Saudara Padang Bulan untuk menjual mobil milik korban.

"Tersangka mengatakan kepada H kalau darah di dalam mobil adalah darah kambing. Saat bertemu H di Jalan Penerbangan daerah Simalingkar untuk menjemput mobil, tersangka melihat warga sudah ramai dan tidak jadi mengambil mobil sehingga pulang ke rumah," tandas Gidion.

Tak lama, tersangka ditangkap oleh polisi. Kedua kaki tersangka dihadiahi timah panas karena berusaha untuk kabur.

Tag Kapolrestabes Medan Polrestabes Medan Gidion Arif Setyawan pelaku pembunuhan berencana pembunuhan sopir taksi online

Terkini