Dirjen PTPP: Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Pembangunan Negeri

Nasional

Sabtu, 18 Desember 2021 | 00:00 WIB
Dirjen PTPP: Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Pembangunan Negeri

Forumterkininews.id, Jakarta - Pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo,  banyak pembangunan infrastruktur. Mulai dari akses transportasi, solusi penanggulangan banjir di berbagai daerah, juga akselerasi perekonomian masyarakat.

rb-1

Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pertanahan dan tata ruang memastikan beberapa aspek dalam proses pembangunan infrastruktur.

"Kami harus pastikan ketersediaan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur tersebut," terang Embun Sari, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN dalam keterangan pers, Jumat (17/12).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Selain itu, lanjut Dirjen PTPP juga tata ruangnya. Pembangunan harus sejalan dengan tata ruang dan kebijakan tata ruang itu ada.

"Jadi, kaitan kami ada di penyediaan tanahnya, tentang tata ruang pun harus terintegrasi. Pembangunan itu harus sustainable. Tidak boleh mengabaikan lingkungan," tambahnya.

Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan proses pengadaan tanah untuk memastikan lahan tersedia melalui ganti rugi yang layak dan adil.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Selama ini, ganti kerugian dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Namun dengan dinamika yang ada, ketentuan tersebut disempurnakan kembali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Apakah itu diubah, dihapus, atau diatur kembali dalam memastikan pengadaan tanah ini tetap berjalan lancar. Kalau pengadaan tanah lancar, pembangunan infrastruktur terlaksana berujung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Proses Pengadaan Tanah

Proses pengadaan tanah sejatinya melalui tahapan yang panjang. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengungkapkan proses pengadaan tanah melalui empat tahapan.

Pertama perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.

Dalam tahapan tersebut memerlukan peran banyak pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait, juga masyarakat itu sendiri.

"Banyak pihak terlibat di berbagai tahapan itu. Panjang memang prosesnya, tapi pemerintah memastikan masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan tetap berjalan," kata Embun Sari.

Salah satu yang terlibat di dalam proses pengadaan tanah serta memiliki peranan yang juga penting ialah para profesional penilai publik dan penilai pertanahan.

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengungkapkan, para penilai tersebut adalah orang perseorangan dapat menilai dan independen.

"Jadi, mereka yang menilai, bukan dari pemerintah, juga bukan masyarakat yang memutuskan. Profesionalah yang menentukan harga. Penilaian dilakukan  berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar, bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red)," jelas Embun Sari.

Terakhir, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengungkapkan terkait capaian dalam proses pengadaan tanah, bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Berdasarkan data, ada 155 proyek strategis nasional yang sudah  diselesaikan pengadaan tanahnya. Total luas tanah kurang lebih 23.000 hektare. Sedangkan yang nonproyek strategis nasional kurang lebih 10.000 hektare. Kita pun pada 2022, harus menyelesaikan sisanya karena pembangunan diharapkan Pak Presiden dapat selesai sampai dengan 2024. Pembangunan kan tidak berjalan kalau pengadaan tanahnya belum selesai," pungkas Embun Sari.

Tag Nasional Kementrian ATR/BPN Dirjen PTPP Embun Sari

Terkini