Dirlantas PMJ: Pengiriman Surat Tilang jadi Kendala Penerapan ETLE

Forumterkininews.id, Jakarta – Biaya pengiriman surat tilang elektronik masih menjadi kendala bagi jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pasalnya dalam satu hari jumlah pelanggar bisa mencapai 12.000. Sementara pada kenyataannya surat tilang yang bisa dikirim ke para pelanggar hanya 800 per harinya.

“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, (24/1).

Sedangkan biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp6.300. Tarif ini untuk satu kali pengiriman menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Dengan data itu, jika dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp75,6 juta. Kemudian dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar.

Ia menyebut jumlah pelanggaran ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari. Meski mengakui dana terbatas dalam pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, namun Polda Metro Jaya menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik.

Namun jumlah titik ETLE itu dinilai masih belum mencukupi untuk pengawasan jalan raya di Jakarta yang mencapai total 7.800 kilometer.

Latif menambahkan meski sudah dikirim surat tilang, namun ada sejumlah pelanggar yang tidak membayar denda. Apabila tidak membayar denda atau tidak melakukan konfirmasi, maka pihaknya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Latif menjelaskan pembayaran denda dari pelanggaran ETLE itu tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui Kejaksaan.

BACA JUGA:   Soal Pimpin Negara, Prabowo Mengaku Harus Banyak Belajar dari Jokowi

Adanya penambahan ETLE itu untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang berkontribusi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selama tahun 2022, lanjut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 670.546 pelanggaran.

Sedangkan jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 10.494 kejadian dengan kerugian material mencapai Rp19,4 miliar. Korban tewas mencapai 707 orang, luka berat (1.712) dan luka ringan (10.124).

Artikel Terkait