Dirreskrimum Polda Metro: Pejabat hingga Warga Biasa Jadi Korban Mafia Tanah
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah. Korban dalam kasus ini bukan hanya warga biasa, melainkan juga pengusaha dan pemerintah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat dihubungi (13/7), mengatakan sindikat mafia tanah tidak mengetahui latar belakang korbannya.
"Korban korban mafia tanah ini ada perusahaan besar, aset-aset pemerintah pusat maupun rakyat jelata. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa dia adalah korbannya," kata Hengki.
Baca Juga: Kejari Serang Ungkap Alasan Penahanan Nikita Mirzani
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta Selatan, Rabu (13/7) mengatakan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sudah menerima belasan laporan dari korban mafia tanah. Tetapi diduga masih banyak korban lainnya.
Polisi diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. Tersangka diduga menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tanpa prosedur yang benar dan disinyalir menerima menerima dana lebih dari Rp 200 juta yang digunakan untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah
Baca Juga: Menteri PPPA Cek Perkembangan Kondisi Korban Pemerkosaan di Jakut
"Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," jelas Hengki.
Sementara tersangka PS disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.
"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," pungkas Hengki.