Disdik DKI Larang Perpisahan Sekolah ke Luar Kota
Metropolitan

FTNews- Buntut kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5), Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melarang sekolah mengadakan perpisahan ke luar kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor e-0017/SE/2024. Yang berlaku sejak 30 April 2024.
"Surat Edaran itu mengatur mekanisme kelulusan peserta didik. Mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca atau setelahnya,"ujar Purwo, Rabu (15/5).
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Ia melanjutkan, bahwa pada bagian pasca itu ada bunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali. Di lingkungan satuan pendidikan.
"Aturan tersebut meminta satuan pendidikan mengadakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Karena perpisahan di luar area sekolah dapat memberatkan orang tua dan peserta didik,"ungkapnya.
“Kami arahkan untuk mengadakan di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,†imbuhnya.
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?
Purwo mengaku, pihaknya banyak menerima aduan dari satuan pendidikan yang tetap ingin menggelar perpisahan di luar area sekolah. Namun langsung pihaknya tindaklanjuto dan batalkan.
"Jika sekolah tetap bersikeras mengadakan perpisahan di luar kota,kami bakal memanggil kepala sekolah bersangkutan,"tegasnya.
Kecelakaan Bus
Sebelumnya, kecelakaan bus hingga memakan korban jiwa menggegerkan warga Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) malam. Bus Pariwisata Trans Putera Fajar itu membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di kawasan wisata Jalan Ciater.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, 11 orang tewas dalam kecelakaan bus tersebut. Mereka merupakan 10 penumpang bus dan 1 pengendara motor Honda Beat.
“Iya 11 yang meninggal, 12 luka berat di RSU Subang. Terus ada 37 luka ringan,†kata Jules dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Jules menambahkan, bahwa total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan itu ada 64.
“64 korban ini terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat dan 40 luka ringan,â€imbuhnya.
Selain itu, 10 orang korban meninggal dunia merupakan warga Depok. Sementara satu orang lainnya merupakan warga Subang.
“Dari 11 itu, yang satu itu warga Subang, sedangkan yang 10 diduga warga Depok. Saat ini kita juga masih melakukan identifikasi terkait untuk 10 jenazah korban yang meninggal,â€paparnya.