Diserahkan ke Kejari Jaksel, Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang
Lifestyle

Vadel Badjideh ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang sebelum menjalani persidangan. Ini setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (3/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Vadel Badjideh diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejari Jaksel setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya berkas perkara kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak menyeret Vadel Badjideh itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
"Dan pada kesempatan ini juga akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.
"Dan kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke Pengadilan. Dan tentunya nanti masyarakat dn temen-teman bisa memantau progress selanjutnya," lanjutnya.
Siapkan Dakwaan
Baca Juga: Satu Pesan Vadel Badjideh ke Nikita Mirzani
TikToker Vadel Badjideh. [Instagram]Haryoko menambahkan, setelah menerima berkas perkara, pihaknya kemudian menyiapkan tim JPU sekaligus dakwaan.
Dalam hal ini telah menunjuk 2 JPU untuk menangani perkara Vadel Badjideh.
"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," jelas Haryoko.
"Kita sudah tunjuk 2 JPU, dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan. Kita membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke Pengadilan," tambahnya.
UU Perlindungan Anak
Vadel Badjideh jadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani. [FTNews.co.id]Haryoko kemudian menjabarkan Vadel Badjideh ditetapkan dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 77A ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak.
Lalu pasal 428 huruf a jo pasal 60 UU no 17 thun 2003 tentang UU Kesehatan dan pasal 348 KUHP.
Sebelumnya, Vadel Badjideh telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.
Polisi menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2/2025).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.