Dittipikor Bareskrim Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Jakpro ke Kejagung

Hukum

Minggu, 18 Desember 2022 | 00:00 WIB
Dittipikor Bareskrim Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Jakpro ke Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II, yakni barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2015-2018.

rb-1

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya ditangani Kejagung dengan membuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan penyerahan (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Beri Tanggapan Soal Sindiran Juctice Collaborator dari Kubu Putri Candrawathi

rb-3

Dua tersangka tersebut, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto.

PT JIP merupakan anak perusahaan dari PT Jakpro. Penyidik Dittipikor Bareskrim akan mendalami sejumlah pihak yang diduga terlibat.

"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Dicekal untuk Keluar Negri oleh KPK

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan anak perusahaan PT Jakpro berawal dari pekerjaan menara telekomunikasi. Pada periode 2015-2016, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta terkait pembangunan menara telekomunikasi.

Modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi itu bersumber dari pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Ario selaku Dirut PT JIP.

Totalnya sebesar Rp 150 miliar yang terbagi Rp 50 miliar pada 2015 dan Rp 100 miliar pada 2016.

"Selanjutnya terhadap pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016. Dimana seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya)," ungkap Brigjen Cahyono.

Penyidik kemudian mendapatkan fakta bahwa pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif. Hal itu diduga didesain oleh Christman Desanto.

Christman selanjutnya membuat PT IPS dan PT Goesar Tiga Putra untuk menampung uang dari PT IPS sebagai pembayaran pekerjaan fiktif.

Polisi menemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

Kasus itu diduga mengakibatkan kerugian uang negara senilai Rp 240.873.945.116. Adapun total kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp 64.440.000.000.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dalam pengadaan GPON periode 2017-2018.

Adapun modal pekerjaan pengadaan GPON ini bersumber dari pinjaman modal kerja dari PT Jakpro melalui Ario Pramadhi selaku Dirut PT JIP.  Totalnya sebesar senilai Rp 234.736.000.00 234.736.000.000.

"Selanjutnya terhadap pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema Pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015, di mana seharusnya dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya)," imbuhnya.

Polisi kemudian menemukan fakta bahwa hasil pekerjaan GPON pada 2017 sebanyak 40 site, 1 site terpasang dan 39 site terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Pada 2018, dari sebanyak 47 site, 32 site terpasang namun komponen tidak lengkap dan 15 site tidak terpasang.

"Terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.71.505.725.997," imbuhnya.

Total hasil penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 87.711.000.000 dalam bentuk penyitaan aset tersangka Christman, seperangkat alat GPON dan penyitaan uang tunai Rp 1.711.000.000 dari Yudha Mergana.

Penyidik telah melakukan dalam perkara TPPU baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON sebesar Rp.5.871.302.000 atau Rp 5,8 miliar yaitu dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp. 841.302.000 atau Rp 841 juta. []

Tag Hukum Kasus Korupsi Kejagung Dittipikor Bareskrim Limpahkan Tahap II

Terkini