Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Teriak: Merdeka!
Nasional

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan berat dari tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku serta upaya menghalangi penyidikan KPK.
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa menyatakan Hasto secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto juga dinilai terbukti merintangi penyidikan yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, yang melibatkan Harun Masiku (buronan belum tertangkap).
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi, dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK dalam sidang.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan penjara selama 7 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 600 juta kepada Hasto.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Gestur Politik: Kepalan Tangan dan Salam Metal Usai Sidang
Hasto Kristiyanto. [X]Usai persidangan, Hasto memberikan pernyataan pers di hadapan awak media. Dalam kesempatan itu, ia mengepalkan tangan dan meneriakkan "Merdeka!" sebanyak tiga kali, sebelum melanjutkan dengan salam metal khas kaum muda.
Gestur tersebut dinilai sebagai simbol perlawanan dan bentuk penyampaian sikap politik terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” teriak Hasto Kristiyanto sembari mengepalkan tangan.
Respons Hasto Terhadap Tuntutan: Narasi Politik Atau Proses Hukum?
Meski belum ada tanggapan rinci dari kubu Hasto mengenai rincian dakwaan dan pasal-pasal yang dikenakan, ekspresi dan sikap tubuh Hasto menunjukkan bahwa ia ingin mengirim pesan simbolik kepada publik, khususnya konstituen PDI Perjuangan.
Banyak pihak menilai tindakannya lebih dari sekadar respons emosional, melainkan bagian dari narasi politik yang hendak dibangun menjelang tahun politik 2029.
Kasus Harun Masiku Kembali Jadi Sorotan
Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang. [X]Kasus yang menyeret nama Harun Masiku kembali mencuat ke permukaan. Harun Masiku, caleg PDIP yang hingga kini masih buron, disebut-sebut sebagai tokoh utama dalam dugaan suap PAW ke Komisioner KPU.
KPK menilai Hasto memiliki peran signifikan dalam upaya meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui jalur ilegal. Setelah tuntutan resmi dibacakan, langkah selanjutnya adalah menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam beberapa pekan mendatang.
Hasto masih memiliki kesempatan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Namun publik kini menanti apakah tokoh sentral PDI Perjuangan itu akan benar-benar dijatuhi hukuman penjara 7 tahun sesuai tuntutan, atau justru mendapat vonis yang lebih ringan.