Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tom Lembong

Hukum

Jumat, 18 Juli 2025 | 18:45 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tom Lembong

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Tom Lembong divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, serta denda Rp 750 juta subdider 6 bulan kurungan dalam kasus impor gula.

rb-1

Vonis Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 7 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan empat hal yang memberatkan vonis Tom Lembong.

Baca Juga: Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukumnya, Tom Lembong Layangkan Protes di Persidangan

rb-3

Berikut hal-hal yang memberatkan vonis Tom Lembong yang dibacakan hakim dalam sidang putusan, Jumat (18/7/2025).

  1. Terdakwa saat menjadi mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabiitas harga gula nasional terkesan lebih mengedapanan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.
  2. Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan sebagai dasar pengambilan stiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
  3. Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermafaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
  4. Terdakwa saat menjadi mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula krital putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.

Hal Meringankan

Mantan Mendag Tom Lembong saat ditahan penyidik Kejagung. [Foto: Ist]Mantan Mendag Tom Lembong saat ditahan penyidik Kejagung. [Foto: Ist]Dalam sidang putusan Tom Lembong itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain:

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Singgung Persahabatan
  1. Terdakwa belum pernah dihukum.
  2. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
  3. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan.
  4. Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.

Dihadiri Anies Baswedan hingga Rocky Gerung

Sejumlah tokoh hadir dalam sidang vonis Tom Lembong. Di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemudian akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Istri Tom Lembong, Francisca Wihardja, juga tampak hadir dalam sidang vonis suaminya.

Tag Tom Lembong Vonis Tom Lembong Kasus Impor Gula

Terkini