Divonis Bersalah, Syafril Dokter Kandungan Garut yang Lecehkan Pasien Dihukum 5 Tahun Penjara

M Syafril Firdaus alias Dokter Iril, dokter kandungan di Garut yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap sejumlah pasiennya, divonis bersalah.
Syafril pun dihukum lima tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 50 atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Sosok Almarhum Kopda Eri Dwi Priambodo Korban Ledakan Amunisi Garut di Mata Sang Ayah: Anak yang Berbakti
Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy mengatakan, hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Diputus lima tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp 106 juta," ungkap Andre.
Andre menyampaikan selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang jelas, dan mengalami gangguan mental, juga mendapat hukuman sosial dengan tersebarnya di media sosial.
Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
"Majelis memandang hal tersebut sudah menjadi penghukuman," katanya.
Pikir-Pikir Banding
Profil M Syafril Firdaus, dokter kandungan lecehkan pasien di Garut. [Ist]Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firman S. Rohman mengatakan, pihaknya akan membahas dulu dengan kliennya terkait mengajukan banding atau menerima putusan.
"Klien kami akan pikir-pikir, belum bisa menentukan menerima atau mengajukan banding," katanya.
Serupa, pihak JPU juga sama akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
"Pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Garut Yudhi Satriyo.
Viral Lecehkan Pasian
Tangkapan layar video viral dokter kandungan lecehkan pasien di Garut. [Ist]Sebelumnya, tersebar video rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di salah satu klinik di wilayah Garut.
Video itu diunggah sejumlah akun media sosial, di mana terlihat seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG).
Video tersebut tidak cukup jelas terkait dugaan arah pelecehannya, hanya menayangkan adanya pergerakan tangan dokter layaknya memeriksa pasien kandungan di area mendekati payudara pasien.
Kepada penyidik Polres Garut, Dokter Iril mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada empat pasien.