DJKI Susun Permenkumham Terkait Royalti Bidang Buku
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku. Hal ini untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014.
“Ketentuan teknis undang-undang harus dipertegas. Bagaimana lembaga manajemen kolektif (LMK) melakukan penarikan,†tutur Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko.
Agung menambahkan, Permenkumham juga akan mengatur kepentingan buku dalam bidang pendidikan. Dalam UU nomor 28/2014 tentang hak cipta. Pasal 44 menyebut, seseorang boleh menggunakan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan. Selama tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Baca Juga: Akan Meregulasi AI, Menkominfo: Aman, Beretika, Saling Percaya
“Banyak orang salah menafsirkan pasal ini. Banyak orang menggandakan untuk kepentingan pendidikan boleh saja, tapi dengan jumlah tertentu. Ada hal-hal yang harus diatur ketika dia menggandakan lebih dari satu buku,†tutur Agung.
Sebagai aturan baru, sudah selayaknya Permenkumham ini mengikuti perkembangan teknologi.
Namun aturan pengumpulan dan pendistribusian royalti bidang buku ini tentu tidak akan berarti banyak tanpa kesadaran masyarakat dalam menghargai karya cipta. Permenkumham tidak dapat memastikan penulis menjadi lebih sejahtera jika semua pihak tidak mengambil peranan dalam mengampanyekan pembayaran royalti.
Baca Juga: Merajut Historia Bencana di Stovia Bersama Doni Monardo
“Memberikan kesadaran dahulu kepada penulis pentingnya mereka bergabung kepada LMK, bergantung kepada semua pihak untuk kesuksesannya. Kesadaran semua pihak dan dukungan DJKI untuk melakukan sosialisasi adalah kuncinya,†ujar Agung.
Berharap Berikan Keuntungan Kepada Penulis dan Penerbit
Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman menyambut baik inisiasi DJKI untuk rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku. Candra berharap Permenkumham ini dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya.
“Upaya ini sangat penting dan pada waktunya tepat sekali, yaitu berupaya untuk memperjelas aturan pada undang-undang hak cipta khususnya mengenai pembatasan dan pengecualian,†ujar Candra Darusman. Selaras dengan itu, di kesempatan yang sama Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia, Kartini Nurdin menyambut baik rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini sebab DJKI sudah memikirkan kepentingan penulis dan penerbit.
“Saya berharap semoga ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,†tutur Kartini.
Dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.