DPR Bakal Agendakan Rapat Khusus Bahas Tapera
Nasional

FTNews- Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi pro kontra di masyarakat. Berbagai penolakan dari masyarakat pun terjadi yang berujung demonstrasi. Sebagian pihak menilai program ini menuai kontroversi lantaran kurangnya sosialisasi.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan pihaknya akan segera menggelar agenda rapat khusus untuk membahas Tapera. Ini ia sampaikan saat rapat dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di DPR, Kamis (6/6).
“Saya rasa soal Tapera ini sudah menjadi ramai. Penjelasan Bapak pun tidak menyelesaikan persoalan sekarang. Kami akan agenda khusus Pak untuk Tapera ini supaya nanti tuntas Pak. Karena memang kami banyak sekali mendapat pertanyaan dan seterusnya,†ujar Lasarus dalam rapat.
Baca Juga: Benarkah Prabowo Tiru Gaya Sukarno saat Jadi Presiden RI, Ini Penjelasan Rayahu Saraswati
Untuk itu, ia pun mendorong pemerintah untuk terlebih dulu menunda peraturan Tapera tersebut. Terlebih, Lasarus mengingatkan Pemerintah perihal adanya keberatan dari karyawan dan juga keberatan dari pengusaha.
“Titik ini yang paling rumit Pak, yang mau kena potong keberatan yang pemotong pun keberatan. Titik temu ini menurut saya yang harus ada jalan keluarnya dulu,"terangnya.
"Oleh karenanya, kami nanti akan mengundang dulu semua pihak Pak ya rapat dulu nanti kita undang, dunia usaha kita undang, mungkin perwakilan para buruh, baru nanti kita undang teman-teman dari Tapera,†sambung Lasarus.
Baca Juga: DPR Segera Bentuk Pansus Haji Sepulang dari Makkah dan Madinah
UU Tapera
Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera.
Serta Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.