DPR : Revisi UU Narkotika Akan Fokus Tindak Para Bandar

Forumterkininews.id, Jakarta- Revisi Undang-Undang (UU) Narkotika akan dikhususkan membuat suatu sistem baru terhadap penanganan narkotika yakni terkait  penegakan hukum untuk para bandar dan pengedar besar narkotika. Hal itu pendapat Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.

“Jadi bukan pemakai yang barang buktinya 1 gram ke bawah dan sebagainya, jadi kalau 1 gram ke bawah ya sudah itu adalah pemakai dan kemudian direhabilitasi. Tetapi supaya fokus maka penegakan hukum kita tujukan kepada pengedar dan bandar-bandar,”kata Taufik saat menggelar rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Bengkulu, dikutip Parlementaria, Kamis (11/8).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyebut, Komisi III DPR RI  juga menyerap berbagai pandangan masukan agar dapat segera bisa diketahui sistem hukum mana saja dalam revisi UU Narkotika yang mendesak wajib diperbaiki serta diubah utamanya terkait dengan penentukan rehabilitasi bagi seorang pemakai.

“Apalagi, karena ada tim assesment terpadu yang ternyata di berbagai daerah termasuk di Provinsi Bengkulu ini hanya ada 2 BNNP di kota dan kabupaten saja sehingga tentu sedikit banyak akan menghambat proses ini,” katanya.

“Nah itu akan kita jadikan bahan evaluasi serta akan menjadi salah satu konsentrasi Komisi III DPR RI ketika membahas revisi UU Narkotika,”tambahnya.

Artikel Terkait