DPR Segera Tetapkan Prolegnas RUU Prioritas

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023.

Dijelaskan Puan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (1/11)., Prolegnas ini merupakan acuan DPR dalam melakukan penyusunan RUU.

“Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang Undang oleh DPR RI dengan Pemerintah. Baik RUU yang berasal dari DPR RI dan Pemerintah maupun DPD RI,” kata Puan.

Puan menambahkan, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai pemenuhan kualitas RUU. Hal ini dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional dan bukannya mengejar kuantitas RUU.

Tak hanya itu, lanjut Puan, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI juga akan menyelesaikan pembahasan sebanyak 15 Rancangan Undang Undang (RUU). Saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.

Antra lain yakni, RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Landas Kontinen, dan RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Serta RUU tentang Hukum Acara Perdata. Kemudian RUU tentang Pendidikan Kedokteran, dan  RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa,”paparnya.

Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

BACA JUGA:   Menteri Yasonna: Hari HAM Momentum Perkuat Kesetaraan

Juga RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

 

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...