Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, KontraS: Pelanggaran HAM Berat
Kepolisian menggunakan meriam udara, gas air mata, dan Kendaraan Lapis Baja (Barracuda) untuk membubarkan massa.
Polisi kemudian mengejar massa dan menunjukkan penggunaan kekuatan dan senjata api yang berlebihan dan tanpa pandang bulu.
Beberapa video yang beredar di media sosial menunjukkan kepolisian secara acak menabrakkan kendaraan lapis baja hingga mencapai kepadatan, yang mengakibatkan satu orang tewas.
“Berbagai tindak kekerasan, termasuk yang mengakibatkan kematian, merupakan pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan, yang merupakan hak yang dijamin oleh Konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” ujar KontraS dalam keterangan persnya.
Selain itu, tindakan kepolisian juga mengatur Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus mematuhi asas legalitas (sesuai dengan undang-undang), proporsionalitas (tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan), dan urgensi (sesuai dengan kebutuhan).
Pemantauan Kontras menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas-asas sebagaimana diuraikan dalam Perkap 1/2009.
Kontras juga menemukan kasus-kasus penangkapan sewenang-wenang oleh polisi.
“Beberapa dari mereka yang ditangkap masih hilang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penghapusan paksaan jangka pendek, yang membuat mereka berada di luar perlindungan hukum dan tidak dapat mengakses hak-hak mereka,” ungkap KontraS.
Desakan KontraS
Ilustrasi Polri. [Istimewa]
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kontras mendesak:
1. Lembaga pengawas independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional untuk memantau pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi;
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil;
3. Pelaku kekerasan akan dihukum sesuai dengan kode etik Kepolisian dan hukum pidana yang berlaku.