Dua Bandar Sabu Diciduk Polres Pematang Siantar

Forumterkininews.id, Medan – Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, diciduk Personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar.

Terkait hal ini kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba di Jalan Masjid, Pematang Siantar. Lebih lanjut ia mengatakan tim Personel Satres Narkoba kemudian diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung diringkus,” kata Rusdi dilansir dari Antara, pada Minggu (28/8).

Sementara itu, saat terduga pelaku berinisial HAN ditangkap, ia membuang sesuatu dari tangan kirinya ke tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp100.000.

Kediaman Pelaku Digeledah

Selanjutnya tersangka HAN diinterogasi, dan mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Mendapat info ini petugas langsung ke lokasi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

“Saat petugas tiba di rumah pelaku, petugas menemukan seorang pria di dalam kamar mandi. Pria ini diketahui bernama dan langsung diringkus,” katanya.

Rusdi mengatakan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan balutan kertas tisu di dalam kantong depan baju yang tergantung di kamar yang berisi 5 plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu-sabu seberat total 0,66 gram, dan 1 ponsel.

Diketahui tersangka berinisial HAN (22) merupakan warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Sementara itu, tersangka berinisial IAH (35) merupakan warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar.

BACA JUGA:   Pelaku Modus Pecah Kaca di Tambora Diringkus, Hasil Curian buat Beli Narkoba

Sementara itu saat dilakukan penyelidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotiba jenis sabu-sabu ini diperoleh dari P. Polisi kemudian melakukan pengembangan, namun P tidak ditemukan.

“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke Polres Pematang Siantar. Selanjutnya kedua pelaku dilakukan proses hukum,” ucap Rusdi.

Artikel Terkait