Dua Pelaku Penipuan Modus Investasi Kripto Catut Nama Perusahaan Diringkus

Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 | 00:00 WIB
Dua Pelaku Penipuan Modus Investasi Kripto Catut Nama Perusahaan Diringkus

Forumterlininews.id, Jakarta - Polda Metro  Jaya melalui Subdit Siber Ditreskrimsus meringkus dua pria usai melakukan penipuan. Modus investasi kripto dengan mencatut nama sebuah perusahaan.

rb-1

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa dua pria tersebut berinisial L (52) dan B (22).

“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda. Satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur,” kata Auliansyah, di Jakarta, pada Selasa (13/6).

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Terbangkan Bantuan Puluhan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya tersebut, kedua tersangka menggunakan akun Facebook. Dengan nama PT Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan dan nama Indodax Indonesia.

Ksmudian kedua pelaku juga mengiming-imingi korban mendapat keuntungan. Setelah korban tertarik dengan bisnis tersebut, maka pelaku mengarahkan korban untuk melakukan transfer uang dengan alasan sebagai investasi.

“Dengan apa yang ditawarkan tersangka B, melalui akun Facebook palsu tersebut, korban diarahkan melakukan investasi. Dengan melakukan deposit sebesar Rp 1.200.000, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4.600.000,” ujar Auliansyah.

Baca Juga: Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Diamankan

Sementara itu Auliansyah mengungkapkan bahwa selanjutnya pelaku memblokir dan menghapus akun investasi tersebut setelah menerima transferan uang dari korban.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti. Berupa 3 unit handphone, 1 akun mobile banking Bank BNI, 1 buku rekening Bank BCA, dan 1 buku rekening bank BTPN.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar. 

Tag Daerah Hukum Polisi Modus Investasi Kripto Nama Perusahaan

Terkini