Dua Tersangka Korupsi Dana Ujian Nasional Kemendikbud Akan Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ujian nasional pada sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (29/6).

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Tahun Anggaran 2018.

“Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Jakpus telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum,” ujar Bani.

Bani mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar.

Lebih lanjut, kata dia, jaksa penyidik Kejari Jakarta Pusat melakukan penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tertanggal 3 Juni 2021.

“Mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” sambungnya.

Kedua tersangka, lanjut Bani, melakukan penggunaan dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 yang tidak sebagaimana mestinya, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.159.650.816.

Hal tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy.Invest-Itjen/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Dam menunjukkan kedua tersangka terindikasi menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp1,159 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA:   Merah Putih Raksasa di Jembatan Siak Pekanbaru, Begini Penampakannya

Bani mengungkapkan kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara.

Namun, lanjut dia, tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di dalam persidangan.

“Untuk diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Usai pelimpahan tahap dua, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel Terkait