Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat, Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka

Daerah

Jumat, 08 Juli 2022 | 00:00 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat, Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 orang tersangka perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga.

rb-1

"Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2  orang tersangka pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial HD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku pihak swasta.

Baca Juga: Jokowi Jajal LRT Lagi, Ajak Rombongan "Influencer" Naik dari Bekasi

rb-3

"Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022," ujar Ashari.

"Pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan beberapa alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000," ucap Ashari.

Ia mengatakan bahwa tersangka HD sebagai PPK selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Dirinya juga sebagai pengguna barang atau jasa.

Baca Juga: Kado Ulang Tahun Riau, PT Bumi Siak Pusako Jadi Pengelola Tunggal CPP

Sedangkan tersangka IM selaku Direktur Perusahaan dan pihak kedua yang mewakili PT DMU sebagai penyedia barang atau jasa.

Pengadaan Barang Tidak Sesuai

Lebih lanjut Ashari menjelaskan dalam penyidikan, ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM tidak sesuai. Dimana crane yang dikirim bukan merk Pakkat dari Amerika. Melainkan merk Hyva dari PT Hyva Indonesia.

"Dengan mengganti merk Hyva dengan stiker merk Pakkat. Kemudian menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer. Selanjutnya Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor. Dimana barang ini diimpor dari China bukan merk Pakkat dari Amerika," tuturnya.

Meski bukan merk yang sebenarnya, lanjut Ashari, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut. Tersangka HD melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

"Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) barang. Kemudian memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP," tuturnya.

Dalam pengadaan alat-alat berat ini menyebabkan kerugian  negara sebesar Rp 13.673.821.158 (Rp 13 miliar lebih). Hal tersebut berdasarkan laporan Akuntan Independen.

"Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan perpres Nomor 70/ 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah," tegasnya.

Tag Daerah Kejati DKI Jakarta Dua Tersangka Dinas Bina Marga Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat

Terkini