Dugaan Pelecehan Seksual Rektor, Univ Pancasila: Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

FTNews – Pihak Universitas Pancasila angkat bicara soal adanya laporan polisi terkait dugaan pelecehan yang rektor kampus ETH lakukan terhadap pegawai kampus.

Humas Universitas Pancasila, Putri Langka membenarkan pelapor tercatat masih sebagai karyawan kampus.

“Sesuai dengan yang di laporan Polda Metro Jaya, pelapor masih tercatat sebagai karyawan,” kata Putri, dalam keterangannya, Minggu (25/2).

Lebih lanjut Putri mengungkapkan pihaknya tetap menghormati dan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

“Oleh karena pelaporan ditujukan ke Polda. Maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan,” ungkap Putri.

Selain itu ia menuturkan bahwa pihak Universitas Pancasila akan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum.

“Kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ sampai pada putusan hukum ditetapkan,” jelas Putri.

Kemudian Putri menegaskan bahwa dalam waktu dekat, yayasan akan melaksanakan rapat pleno. Hal ini untuk membahas kasus termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor.

“Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi,” tegas Putri.

Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, beredar kabar soal rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024 soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tertulis dalam laporan tersebut bahwa korban yang juga pelapor mengungkapkan kejadian bermula saat terlapor memanggil pelapor ke ruangan dalam hal pekerjaan.

BACA JUGA:   Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Lampung, Ratusan Peluru Diamankan

Kemudian saat pelapor mendengarkan arahan tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor. Setelahnya terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan pelapor meneteskan obat mata kemudian terlapor langsung meremas payudara pelapor.

Saat itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Namun pelapor malah mendapat Surat Mutasi dan Demosi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.

Secara terpisah, Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa ada dua korban yang melaporkan soal pelecehan seksual tersebut.

“Ya sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan. Dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus, yang pertama itu D kebetulan karyawan honorer saat itu dan yang satunya R dia itu humas,” ungkap Amanda, dikutip Minggu (25/2).

Sementara itu Amanda mengungkapkan bahwa korban D membuat laporan ke Mabes Polri. Kemudian korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Mbak R pelaporannya di Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2024. Sedangkan D laporannya tanggal 28 Januari 2024. Nah sedangkan kuasa hukum mereka tanda tangan SK saya tanggal 31 Januari 2024 setelah mereka membuat LP,” ungkap Amanda.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Benar, (kasus) ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ucap Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terkait klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Betul kita akan periksa Rektor Universitas Pancasila, Senin 26 Februari 2024 besok,” ujar Ade Ary.

Artikel Terkait