Dugaan Penghinaan Marga, Dwi Natal Ngai Sinaga Laporkan Akun TikTok Ini ke Polda Sumut

Daerah

Rabu, 16 April 2025 | 19:07 WIB
Dugaan Penghinaan Marga, Dwi Natal Ngai Sinaga Laporkan Akun TikTok Ini ke Polda Sumut
Wanita yang diduga pemilik akun TikTok @gomgom.gomgom8. [Tangkapan layar/TikTok]

Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun TikTok milik seorang wanita berinisial PJS atas dugaan tindak penghinaan terhadap marga Sinaga ke Polda Sumut, Rabu (16/4/2025).

rb-1

“Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE (Informasi Teknologi dan Elektronik) yang posting oleh akun TikTok @gomgom.gomgom8,” ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di Polda Sumut.

Dwi Ngai Sinaga mengatakan, drinya membuat laporan karena diberikan kuasa oleh Ketua Umum (Ketum) PPTSB se-Dunia Ir. Edison Sinaga atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga.

Baca Juga: KPK Luncurkan Akun TikTok, Ini Tujuannya

rb-3

Dwi Natal Ngai Santoso resmi melaporkan akun TikTok @gomgom.gomgom8. [FT News/Reza Syahputra]

“Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025,” kata Dwi Ngai Sinaga.

Dwi menambahkan, dalam video akun tiktok tersebut diduga ada unsur tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2028 tentang ITE.

“Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Subs Pasal 45 ayat (2) tentang ITE,” tambahnya.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

Menurut Dwi, dalam video berdurasi 27 detik tersebut, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban alias PJS mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap marga Sinaga, menyebut mereka dengan istilah yang merendahkan martabat.

Gedung Polda Sumut. [Ist]

Dia menegaskan, pihaknya merasa kecewa dan tersakiti atas postingan tersebut dan meminta pihak kepolisian Polda Sumut untuk menindak tegas terlapor.

Bahkan, lanjut Dwi, postingan yang dilakukan akun @gomgom.gomgom8 sudah sangat tidak pantas dan beretika serta tidak baik dan sebelumnya akun itu juga sudah pernah dilaporkan namun belum ada perkembangan.

“Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Dwi. Namun saat ditelusuri, akun TikTok @gomgom.gomgom8 telah dihapus. Meski begitu, laporan polisi telah dibuat.

Tag TikTok Polda Sumut Hina marga sinaga akun tiktok @gomgom.gomgom8

Terkini