E-TLE Belum Bisa Menindak Pelanggar Pelat Nomor Palsu, Begini Penjelasannya

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengakui masih terdapat beberapa kelemahan dalam sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Salah satu kelemahan kamera ETLE belum bisa merekam pelanggar lalu lintas yang menggunakan nomor polisi palsu.

Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto menjelaskan hal itu dikarenakan kamera ETLE ini terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional.

“Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut. Jenisnya serta alamatnya di mana,” kata Edi, di Jakarta, Jumat (11/11).

Lebih lanjut ia mengatakan selain pelanggar penggunaan pelat palsu, kamera ETLE juga belum bisa merekam kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Pasalnya hal ini memerlukan pengukuran langsung oleh petugas.

Selain itu kekurangan dalam penerapan tilang elektronik lain adalah tidak dapat memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara

Terkait hal ini sanksi tilang tidak bisa diterapkan bagi pengendara yang tidak memiliki ataupun tidak membawa kelengkapan surat-surat. Seperti SIM dan STNK.

“Seperti kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu tidak tercapture ETLE,” ucap Edi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meniadakan pelaksanaan tilang manual. Penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas dilakukan menggunakan kamera CCTV yang mengutamakan perekaman.

Nantinya pelanggar lalulintas akan mendapat surat pemberitahuan serta jenis kesalahan yang dilanggar. Lengkap terkait kapan kejadiannya dan dimana lokasinya.

Artikel Terkait