Hukum

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Hakim Ketua Nilai Harusnya Bebas

21 November 2025 | 12:28 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Hakim Ketua Nilai Harusnya Bebas
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. [Instagram]

Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

rb-1

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan dikenakan pidana kurungan tiga bulan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK

rb-3

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi terjerat kasus korupsi. [Instagram]Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi terjerat kasus korupsi. [Instagram]

Majelis hakim menyatakan Ira terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu

Meski terbukti mensejahterakan orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi.

Ira sebelumnya membantah korupsi dan mengatakan kerugian negara hanya angka fiktif, serta menegaskan perjuangan untuk kemajuan ASDP dan negeri ini.

Dissenting Poin Hakim Kasus Ira Puspadewi

KPK menangkap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. [Istimewa]KPK menangkap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. [Istimewa]

Hakim ketua majelis dalam kasus mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Sunoto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Sunoto berpendapat bahwa Ira dan penjahat lain seharusnya divonis bebas (onslag) karena tindakan mereka adalah keputusan bisnis yang sah, bukan tindak pidana korupsi.

Ia menilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP merupakan ranah bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, sehingga tidak dapat didakwa sebagai tindak pidana.

Sunoto juga menimbulkan konsekuensi ini menimbulkan “efek gentar” bagi pimpinan BUMN, yang bisa takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko, sehingga berpotensi memberdayakan inovasi dan keberanian korporasi.

Meski demikian, dua hakim anggota lainnya memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira, sehingga hukuman akhir tetap berdasarkan suara mayoritas.

Tag Korupsi Vonis Ira puspadewi Dissenting opinion