Eks Pejabat KPU Tanjabtim Jambi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta -Terdakwa eks Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi, Nurkholis, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Nurhidayatullah dari Kejaksaan Negeri Tanjabtim Jambi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (14/3).

Nurkholis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 juta lebih atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang,” tutur JPU yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani dalam keterangan yang diterima Forumterkininews.id di Jakarta.

Hal tersebut guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Sementara itu, eks Bendahara KPU Hasbullah dan Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi juga ikut disidang dengan tuntutan yang berbeda. Hasbullah dituntut penjara 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta beserta Subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6,6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU yang disampaikan Lexy.

Sedangkan Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi dituntut pidana penjara 7 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kemudian membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:   Densus 88 Tangkap 24 Terduga Teroris Kelompok MIT Poso

“Membayar uang pengganti sebesar Rp 282 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.

 

Artikel Terkait