Empat Pengoplos Elpiji 12 Kg Diringkus, Ribuan Tabung Disita

Hukum

Rabu, 06 September 2023 | 00:00 WIB
Empat Pengoplos Elpiji 12 Kg Diringkus, Ribuan Tabung Disita

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka pengoplos gas elpiji 12 kilogram (kg). Pelaku polisi tangkap di dua lokasi berbeda.

rb-1

Direktur Reserse Krimininal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku berinisial M alias Aming (31), W (30), MR (28), dan S (44).

“M alias Aming dan W merupakan pemilik yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi. Pelaku MR dan S merupakan sopir. Sementara M (50) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Ade, dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Peristiwa di Magelang

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka polisi tangkap di dua lokasi. Yakni di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Tangerang Kabupaten. Lalu di Jalan Ampera RT 12 RW 11 No 75, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (4/9).

Menurut Ade, kasus ini terungkap saat polisi mencegat mobil pick up mencurigakan di wilayah Pagedangan, Tangerang.

"Setelah pemeriksaan kendaraan terdapat tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kilogram subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kilogram," tukas Ade.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Analisis BAP Eks Mendag M Lutfi

Sita Ribuan Tabung Gas

Kemudian tim kepolisian menyelidiki markas tempat pengoplosan di wilayah Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan ribuan tabung gas yang mereka oplos.

Ade mengungkap, dari hasil pengecekan, polisi mendapati 3 kendaraan pick up dan tabung 3 kg isi subsidi yang akan pelaku pindahkan ke tabung 12 kg kosong.

Kepolisian berhasil menyita 1.190 tabung gas. Terdiri dari 241 tabung 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, dan 909 tabung 3 kilogram.

“Polisi juga menyita 8 mobil pick up. 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, dan 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram,” ucap Ade.

Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bakal menjerat pelaku.

Tag Hukum Polisi Barang Bukti Empat Tersangka Gas Elpiji 12 Kilogram Pengoplos

Terkini