Enam Tahun Buron, Kejagung Tangkap Koruptor Mochtar Thayf di Menteng
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terpidana korupsi pengadaan genset pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008, Mochtar Thayf berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Mochtar menjadi buronan sejak 25 November 2015 lalu setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 200 K/PID.Sus/2015 yang menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000.
Dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa terpidana Mochtar ditangkap di Jalan HOS Cokroaminoto, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Karena ketika Mochtar dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Kemudian Mochtar dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung.
“Berdasarkan surat Kepala Kejati Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 mengenai permohonan bantuan pemantauan/pengamanan terhadap Terpidana atas nama Mochtar Thayf dalam perkara korupsi pengadaan mesin genset untuk kelistrikan,†ucap Leonard.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Selanjutnya terpidana Mochtar dibawa menuju Papua pada Jumat, 3 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi, guna dilaksanakan eksekusi dan menjalani hukuman badan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,†tegas Leonard.